Kampus Hijau 16/5/2016
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur. Hal ini disampaikannya setelah terjadinya tragedi pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun, gadis 14 tahun di Bengkulu.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur. Hal ini disampaikannya setelah terjadinya tragedi pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun, gadis 14 tahun di Bengkulu.
Pasalnya, tindakan tersebut sangat keji dan tidak bisa ditolerir sebagai pelanggaran biasa saja dengan hukuman penjara belasan tahun atau puluhan tahun.
"Saya terus terang mengusulkan, mengapa tidak mengambil hukuman paling maksimal dan itu hukuman mati? Memang dalam UU perlindungan anak ada pasal tentang hukuman mati," kata Hidayat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Oleh karenanya, politikus PKS ini berharap pemerintah bisa menerima usulannya tersebut sebagai masukan, sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu Anti-Kekerasan Seksual.
"Mudah-mudahan pemerintah masih ada waktu perbaiki Perpu. Nanti berikutnya janganlah ini menjadi hanya Perpu saja, tetapi ada sebuah landasan hukum yang kuat," tandasnya. (Pareng Adi)
0 komentar:
Posting Komentar