Minggu, 15 Mei 2016

DPR RI: Tuntaskan RUU Kekerasan!


Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Jakarta - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Angka kekerasan seksual terhadap anak juga meningkat, yakni mencapai angka 58 % dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada  dibawah 50%.

Kini Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang ada terjadi di Bengkulu. YN (14), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), tewas diperkosa secara bergilir oleh empat belas pemuda yang kemudian jasadnya dibuang ke dalam jurang. Tujuh pelaku pemerkosa diantaranya masih dibawah umur.

Kasus yang dialami oleh YN adalah salah satu contoh kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di indonesia. Berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi dipicu oleh banyak hal, diantaranya adalah kurangnya aksi tanggap dari masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib karena mereka menganggap kasus seperti ini adalah aib. Hukuman minim terhadap pelaku kekerasan juga tidak cukup membuat para pelaku jera, sehingga kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus terjadi. 


Terkait hal ini, DPR RI segera menuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Adapun hal tersebut berguna agar para pelaku mendapat hukuman yang lebih berat serta memberikan efek jera, sehingga mereka berpikir ulang jika ingin melakukan hal tersebut. Dalam hal ini DPD RI akan turut serta secara aktif memastikan agar RUU ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi korban dan keluarga. (Yuliana)


Redaktur : Niken F

0 komentar: