Polisi Memeriksa Sri, Korban Penganiayaan Oleh Majikannya Sendiri |
Jakarta –
Pembantu Rumah Tangga (PRT), kembali menjadi sasaran amarah majikan. Sri Siti
Marni (20) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, mengalami siksaan fisik
oleh majikannya sendiri di Jalan Moncokerto III Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan
Matraman, Jakarta Timur.
Merasa
tidak kuat mengalami siksaan, Sri Siti Marni kabur melalui lantai tiga dengan
menggunakan kabel. Saat itu korban langsung melapor ke Polsek Matraman Jakarta
Timur dalam keadaan luka memar dibagian kepalanya.
“Dari pengakuan korban dirinya dianiaya dengan
cara dipukul menggunakan gagang sapu dan gagang besi kain pel di bagian kepala
hingga memar, sehingga mengalami pendarahan, sanksinya dikenai pasal 44 KHUP
tentang KDRT terancam hukuman diatas 5 tahun penjara” ujar Kompol Suyoto, Kapolsek Matraman. Ketika
Polisi datang ke TKP, majian Sri berinisal MHM langsung menyerahkan diri
kepolsek Matraman. Hingga saat ini proses hukum masih berlanjut.
Sri
Siti Marni langsung di bawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk
perawatan intensif. Trauma masih melekat pada diri Sri, namun kondisi memar
pada bagian wajahnya membuatnya harus dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
Jakarta Pusat untuk menjalankan operasi di bagian mata karena Sri hampir tidak bisa
melihat akibat luka memar yang di deritanya.
Redaktur : Niken Faranisya
0 komentar:
Posting Komentar